Please use this identifier to cite or link to this item:
http://localhost:8080/xmlui/handle/123456789/840
Full metadata record
DC Field | Value | Language |
---|---|---|
dc.contributor.author | Winarti, Wiwin | - |
dc.contributor.author | Rosiana, Rosiana | - |
dc.date.accessioned | 2022-02-08T02:30:34Z | - |
dc.date.available | 2022-02-08T02:30:34Z | - |
dc.date.issued | 2020-12-15 | - |
dc.identifier.issn | 2477-3743 | - |
dc.identifier.uri | http://localhost:8080/xmlui/handle/123456789/840 | - |
dc.description.abstract | ABSTRAK Kejadian henti jantung dapat terjadi dimana saja baik di rumah sakit maupun di luar rumah sakit atau Out-of-Hospital Cardiac Arrest (OHCA). Usaha untuk meningkatkan survival rate kejadian henti jantung adalah pemberian Cardiopulmonary resuscitation (CPR) atau resusitasi jantung paru (RJP) yang berkualitas. Faktor yang mempengaruhi seseorang untuk mau menjadi bystander CPR bukan hanya terkait pengetahuan dan teknik melakukan CPR namun juga dipengaruhi oleh faktor sosial, kerelaan melakukan, kesiapan psikologis dan faktor lainnya seperti aspek etik dan hukum. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaruh persepsi perlindungan hukum dan aspek etik terhadap keinginan perawat dalam memberikan tindakan CPR pada kejadian Out-of-Hospital Cardiac Arrest. Penelitian menggunakan desain cross-sectional dengan metode kuisioner yang dikembangkan oleh peneliti dan menggunakan total sampling yang melibatkan seluruh perawat IGD RSUD Budhi Asih sebanyak 30 orang. Analisis menggunakan uji Fisher’s Exact dan Cochran-Mantel Haenszel. Hasil penelitian menunjukkan mayoritas responden (56,7%) memiliki persepsi yang negatif terhadap perlindungan hukum terhadap bystander CPR pada OHCA. Meskipun demikian, perawat cenderung memiliki persepsi yang positif ketika menjawab pertanyaan terkait isu etik CPR pada korban anak-anak, wanita maupun lansia. Sebanyak 43,33% (13 perawat) memiliki keinginan positif untuk melakukan CPR pada OHCA sementara 56,67% (17 perawat) lainnya memiliki keinginan negatif sebagai bystander CPR. Hasil uji Cochran-Mantel Haenszel menunjukkan persepsi terhadap perlindungan hukum mempengaruhi keinginan perawat dalam memberikan CPR pada OHCA dan akan diperbesar kemungkinan memberikan CPR apabila perawat tersebut berusia ≥ 30 tahun (p 0,014; OR 14,133; 95% CI 2,081-95,947) dan memiliki masa kerja ≥ 5 tahun (p 0,008; OR 25,667; 95% CI 2,253-292,462). Promosi mengenai aspek legal dan etik, serta landasan hukum perlindungan terhadap bystander CPR menjadi penting untuk dapat meningkatkan keinginan perawat dan jumlah bystander CPR. Kata Kunci: persepsi, keinginan, bystander, etik, perlindungan hukum | en_US |
dc.subject | persepsi, | en_US |
dc.subject | keinginan, | en_US |
dc.subject | bystander, | en_US |
dc.subject | etik, | en_US |
dc.subject | perlindungan hukum | en_US |
dc.title | Persepsi Perlindungan Hukum dan Aspek Etik terhadap Keinginan Perawat IGD Melakukan CPR pada Out-of-Hospital Cardiac Arrest (OHCA) | en_US |
dc.type | Article | en_US |
Appears in Collections: | 5. Jurnal Pendidikan Keperawatan |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
128-136.pdf | 467.53 kB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.